NEW YORK. Pada Sabtu (4/2) malam waktu setempat, pengadilan Amerika Serikat menolak permintaan dari Departemen Kehakiman AS untuk menetapkan perintah imigrasi dari Presiden Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim dan pelarangan masuk pengungsi ke AS. Hakim Agung dan Mahkamah Agung federal AS menyimpulkan bahwa larangan masuk ke AS itu melanggar konstitusi. Trump pun meradang. Dalam tweet dan komentarnya di hadapan reporter, presiden AS itu bersikeras akan membuat pembatalan itu dicabut kembali.
Travel ban Donald Trump dibatalkan hakim
NEW YORK. Pada Sabtu (4/2) malam waktu setempat, pengadilan Amerika Serikat menolak permintaan dari Departemen Kehakiman AS untuk menetapkan perintah imigrasi dari Presiden Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim dan pelarangan masuk pengungsi ke AS. Hakim Agung dan Mahkamah Agung federal AS menyimpulkan bahwa larangan masuk ke AS itu melanggar konstitusi. Trump pun meradang. Dalam tweet dan komentarnya di hadapan reporter, presiden AS itu bersikeras akan membuat pembatalan itu dicabut kembali.