Travel ban Donald Trump dibatalkan hakim



NEW YORK. Pada Sabtu (4/2) malam waktu setempat, pengadilan Amerika Serikat menolak permintaan dari Departemen Kehakiman AS untuk menetapkan perintah imigrasi dari Presiden Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim dan pelarangan masuk pengungsi ke AS.

Hakim Agung dan Mahkamah Agung federal AS menyimpulkan bahwa larangan masuk ke AS itu melanggar konstitusi.

Trump pun meradang. Dalam tweet dan komentarnya di hadapan reporter, presiden AS itu bersikeras akan membuat pembatalan itu dicabut kembali.


Menurut Trump, larangan sementara masuknya warga dari Iran, Orak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dan seluruh pengungsi itu sangat penting untuk melindungi Amerika dari kelompok militan Islam. Sedangkan para kritikus menilai, pelarangan tersebut tidak adil dan diskriminatif.

Keputusan hakim ini memberikan sedikit kesempatan bagi para traveler dari tujuh negara dengan penduduk mayoritas muslim itu untuk masuk AS, saat ketidakpastian hukum mengenai perintah eksekutif ini terus berlanjut.

Dalam perintah singkatnya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan pemerintah terkait travel ban kepada hakim Washington ditolak. Saat ini, MA tengah menanti keputusan dari negara bagian Washington dan Minnesota pada Minggu (5/2) dan dari pemerintah pada Senin (6/2).

Sedangkan pemerintah AS menilai, keputusan oleh hakim James Robart di Washington itu bisa berakibat buruk bagi warga AS. Trump bahkan menuliskan hal tersebut dalam tweetnya pada Sabtu lalu.

"Sulit dipercaya seorang hakim menempatkan negara kita pada bahaya besar seperti ini," tulis Trump dalam Twitter.

Meski demikian, Trump tetap optimistis bisa memberlakukan perintah travel ban ini. "Kita akan menang. Demi keamanan negara, kita akan menang."

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie