JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diam-diam menahan saham simpanan (treasury stock) dari hasil pembelian kembali (buyback) melebihi batas waktu seperti yang diatur Undang-undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal 37 (4) UUPT tertera, saham buyback hanya boleh dikuasai perusahaan paling lama tiga tahun. Beleid Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur hal yang sama. Beleid itu tertuang dalam aturan Nomor XI.B.2 yang terbit 2010 silam tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten. Pasal 4 (d) beleid ini menegaskan bahwa jika terdapat saham buyback yang sudah digenggam emiten selama 3 tahun sejak selesainya aksi pembelian kembali, maka emiten wajib mengalihkannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Treasury stock BUMI melebihi batas waktu
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diam-diam menahan saham simpanan (treasury stock) dari hasil pembelian kembali (buyback) melebihi batas waktu seperti yang diatur Undang-undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal 37 (4) UUPT tertera, saham buyback hanya boleh dikuasai perusahaan paling lama tiga tahun. Beleid Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur hal yang sama. Beleid itu tertuang dalam aturan Nomor XI.B.2 yang terbit 2010 silam tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten. Pasal 4 (d) beleid ini menegaskan bahwa jika terdapat saham buyback yang sudah digenggam emiten selama 3 tahun sejak selesainya aksi pembelian kembali, maka emiten wajib mengalihkannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.