KONTAN.CO.ID - Stablecoin terbukti semakin banyak dimanfaatkan oleh kelompok kejahatan terorganisasi untuk memindahkan dana hasil tindak kriminal. Temuan tersebut diungkap
Financial Action Task Force (FATF) dalam laporan terbaru mengenai aset virtual dan kejahatan keuangan yang dirilis pada Kamis (16/7). FATF merupakan organisasi antarpemerintah yang menyusun standar global dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam laporannya yang dikutip
Reuters, FATF menyebut penggunaan stablecoin oleh pelaku kejahatan meningkat sepanjang satu tahun terakhir. Tren tersebut menunjukkan bahwa kelompok kriminal terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi keuangan digital untuk menyamarkan sekaligus memindahkan dana ilegal. "Beberapa jaringan kriminal kini bahkan mengembangkan stablecoin mereka sendiri. Langkah itu dilakukan agar aset digital yang digunakan lebih tahan terhadap upaya pembekuan maupun penyitaan oleh otoritas penegak hukum," ungkap FATF dalam laporannya.
Baca Juga: Bitcoin-Ethereum Kehilangan Momentum, Citi Turunkan Proyeksi 12 Bulan Kejahatan Kripto Kian Kompleks
FATF juga menilai kejahatan yang melibatkan aset kripto kini semakin kompleks dan saling terhubung dibandingkan tahun sebelumnya. Lembaga yang bermarkas di Paris itu mengatakan regulator, lembaga keuangan, hingga perusahaan aset kripto masih menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi serta menghentikan aliran dana hasil pencucian uang. Dana tersebut banyak berasal dari jaringan penipuan investasi maupun pusat-pusat penipuan daring (
scam compounds) yang beroperasi lintas negara. "Kejahatan yang memanfaatkan aset kripto telah menjadi semakin kompleks dan saling terhubung," demikian salah satu kesimpulan FATF dalam laporannya. Selain itu, FATF menilai masih terdapat tantangan besar dalam menerjemahkan hasil penilaian risiko menjadi langkah nyata untuk menekan kejahatan berbasis aset kripto.
Baca Juga: Bitcoin Turun 33%, Ini 4 Indikator yang Menunjukkan Pasar Kripto Masih Lesu Negara Semakin Patuh dengan Aturan
Di saat yang sama, FATF mencatat adanya kemajuan dalam penerapan standar pengawasan aset kripto di berbagai negara. Hingga April 2026, sebanyak 51 dari 149 yurisdiksi yang dievaluasi telah dinilai "
largely compliant" atau sebagian besar telah memenuhi rekomendasi FATF terkait pengawasan aset kripto.
Angka tersebut setara sekitar 34% dari seluruh negara yang dinilai, meningkat dibandingkan 29% pada tahun sebelumnya. Meski demikian, FATF menegaskan masih banyak negara yang belum menerapkan pengawasan secara efektif. Celah regulasi tersebut dinilai masih dimanfaatkan kelompok kriminal untuk memindahkan dana hasil kejahatan melalui ekosistem aset kripto. FATF menilai penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan kripto dan stablecoin dalam aktivitas pencucian uang.
Baca Juga: Pejabat Militer AS Sebut Bitcoin Jadi Instrumen Kekuatan Nasional