KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyambut keputusan Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran ini diputuskan setelah BI menaikkan bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25%. "Pelonggaran LTV oleh BI kali ini sangat kami sambut baik, karena ini memang salah satu insentif yang diperlukan perbankan supaya bisnis properti maupun KPR di Tanah Air bisa tumbuh lebih baik lagi. Apalagi mengingat peran penting properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur BTN Budi Satria kepada Kontan.co.id pada Jumat (29/6). Namun menurut Budi, ada beberapa faktor lain di luar LTV yang harus diperhatikan semua pihak ke depannya. Seperti dalam kecepatan dan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha atau lahan, dan perizinan lainnya.
Tren bunga naik, BTN tetap kejar pertumbuhan KPR 23%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyambut keputusan Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran ini diputuskan setelah BI menaikkan bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25%. "Pelonggaran LTV oleh BI kali ini sangat kami sambut baik, karena ini memang salah satu insentif yang diperlukan perbankan supaya bisnis properti maupun KPR di Tanah Air bisa tumbuh lebih baik lagi. Apalagi mengingat peran penting properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur BTN Budi Satria kepada Kontan.co.id pada Jumat (29/6). Namun menurut Budi, ada beberapa faktor lain di luar LTV yang harus diperhatikan semua pihak ke depannya. Seperti dalam kecepatan dan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha atau lahan, dan perizinan lainnya.