KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, penjualan komoditas emas di dalam negeri terbilang moncer. Emas merupakan komoditas yang dikenakan pajak dalam transaksi perdagangannya, baik emas batangan maupun emas perhiasan. Lantas, penerimaan pajak dari transaksi perdagangan emas pun seharusnya ikut terkerek di tahun ini. Perusahaan produsen emas pelat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat, penjualan emas batangan periode Januari-Oktober 2018 telah mencapai 24 ton. Harganya pun terus meningkat sejak awal tahun dan dipatok Rp 660.000 per gram, jika merujuk pada harga logam mulia (LM) Pulogadung Jakarta, Jumat (23/11). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga mengatakan, tren kenaikan harga emas berpotensi mengerek penerimaan pajak. “Kenaikan harga komoditas, termasuk emas, lazimnya pengaruhnya positif terhadap penerimaan pajak,” ujar dia, Jumat (23/11).
Tren harga emas naik, penerimaan pajak perdagangan emas berpotensi tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, penjualan komoditas emas di dalam negeri terbilang moncer. Emas merupakan komoditas yang dikenakan pajak dalam transaksi perdagangannya, baik emas batangan maupun emas perhiasan. Lantas, penerimaan pajak dari transaksi perdagangan emas pun seharusnya ikut terkerek di tahun ini. Perusahaan produsen emas pelat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat, penjualan emas batangan periode Januari-Oktober 2018 telah mencapai 24 ton. Harganya pun terus meningkat sejak awal tahun dan dipatok Rp 660.000 per gram, jika merujuk pada harga logam mulia (LM) Pulogadung Jakarta, Jumat (23/11). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga mengatakan, tren kenaikan harga emas berpotensi mengerek penerimaan pajak. “Kenaikan harga komoditas, termasuk emas, lazimnya pengaruhnya positif terhadap penerimaan pajak,” ujar dia, Jumat (23/11).