Tren investasi properti dengan skema crowdfunding



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran berinvestasi pada aset properti kembali marak. Sejumlah perusahaan menawarkan skema investasi properti tanpa kepemilikan secara langsung. Caranya, investor hanya perlu menempatkan dana untuk memperoleh jaminan sewa atau imbal hasil dari properti yang diinvestasikan.

Ada beberapa perusahaan yang menawarkan alternatif investasi properti semacam ini. Salah satunya adalah PT Nabung Properti Indonesia (NaPro) yang menyediakan platform crowdfunding untuk membeli properti seperti apartemen dan rumah tapak. Napro mengumpulkan dana dari puluhan hingga ratusan investor yang tertarik pada satu unit properti tertentu. Setelah dana terkumpul, perusahaan akan membeli properti tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Modal awal minimum yang disyaratkan Napro terbilang murah yaitu Rp 500.000 saja. Investor nantinya akan menerima jaminan imbal hasil hingga 12% per tahun selama properti belum terjual kembali. Investor juga akan menerima bagi hasil dari keuntungan penjualan kembali properti sesuai porsi dana yang diinvestasikan.


Serupa, PT Properti Anda Sejahtera (Properti Anda) melakukan penggalangan dana untuk pembelian properti. Investor kemudian akan menerima penghasilan bulanan dari sewa properti tersebut. Besaran dividennya bervariasi tergantung pada pilihan properti dan porsi modal yang ditempatkan investor. Hingga sekarang perusahaan yang berdiri 2017 ini telah mengumpulkan investasi hingga Rp 1,1 miliar.

Sandra Vadhi, Chief Operating Officer (COO) Napro, menyebut, bisnis perusahaannya menyasar para investor kalangan menengah yang selama ini sulit berinvestasi properti. Adapun, properti yang tersedia bagi investor berasal dari developer anak BUMN seperti Adhi Persada dalam bentuk unit rumah dan apartemen yang sedang dalam tahap pengembangan.

"Napro memungkinkan investor mengembangkan uangnya pada aset properti tanpa perlu mengumpulkan modal besar dulu," katanya. Sejak resmi luncur awal Februari lalu, Napro sudah menggalang investasi hingga Rp 200 juta.

Terkait regulasi, Sandra mengaku, perusahaannya memang belum tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, belum ada aturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan crowdfunding di Indonesia. "Kami sudah mengirim surat resmi kepada OJK untuk menawarkan pertemuan terkait bisnis Napro," kata Sandra. Saat ini, Napro baru mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan belum menerima informasi mengenai penawaran investasi properti dengan skema crowdfunding semacam ini. "Pengaduan dari masyarakat juga belum ada. Saya belum tahu dan belum ada laporannya," katanya.

Yang jelas, menurut Tongam, peraturan yang berlaku saat ini baru Peraturan OJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun, peraturan soal crowdfunding belum diketahui perkembangannya sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat