KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran berinvestasi pada aset properti kembali marak. Sejumlah perusahaan menawarkan skema investasi properti tanpa kepemilikan secara langsung. Caranya, investor hanya perlu menempatkan dana untuk memperoleh jaminan sewa atau imbal hasil dari properti yang diinvestasikan. Ada beberapa perusahaan yang menawarkan alternatif investasi properti semacam ini. Salah satunya adalah PT Nabung Properti Indonesia (NaPro) yang menyediakan platform crowdfunding untuk membeli properti seperti apartemen dan rumah tapak. Napro mengumpulkan dana dari puluhan hingga ratusan investor yang tertarik pada satu unit properti tertentu. Setelah dana terkumpul, perusahaan akan membeli properti tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modal awal minimum yang disyaratkan Napro terbilang murah yaitu Rp 500.000 saja. Investor nantinya akan menerima jaminan imbal hasil hingga 12% per tahun selama properti belum terjual kembali. Investor juga akan menerima bagi hasil dari keuntungan penjualan kembali properti sesuai porsi dana yang diinvestasikan.
Tren investasi properti dengan skema crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran berinvestasi pada aset properti kembali marak. Sejumlah perusahaan menawarkan skema investasi properti tanpa kepemilikan secara langsung. Caranya, investor hanya perlu menempatkan dana untuk memperoleh jaminan sewa atau imbal hasil dari properti yang diinvestasikan. Ada beberapa perusahaan yang menawarkan alternatif investasi properti semacam ini. Salah satunya adalah PT Nabung Properti Indonesia (NaPro) yang menyediakan platform crowdfunding untuk membeli properti seperti apartemen dan rumah tapak. Napro mengumpulkan dana dari puluhan hingga ratusan investor yang tertarik pada satu unit properti tertentu. Setelah dana terkumpul, perusahaan akan membeli properti tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modal awal minimum yang disyaratkan Napro terbilang murah yaitu Rp 500.000 saja. Investor nantinya akan menerima jaminan imbal hasil hingga 12% per tahun selama properti belum terjual kembali. Investor juga akan menerima bagi hasil dari keuntungan penjualan kembali properti sesuai porsi dana yang diinvestasikan.