Tren Naik Harga Komoditas Menjadi Pendorong Perpanjangan Kontrak Perusahaan Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren harga komoditas energi yang masih positif menjadi pendorong untuk perpanjangan kontrak atau izin operasi perusahaan-perusahaan energi. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjajaran Yayan Satyaki mengungkapkan, maraknya perpanjangan izin operasi oleh perusahaan energi umumnya demi memanfaatkan tren harga komoditas. Terbaru, dari sektor migas, Pemerintah merestui perpanjangan 20 tahun Kontrak Kerja Sama Tangguh dengan operator British Petroleum (BP).

Yayan menjelaskan, sektor migas saat ini dalam tren pasar yang cukup positif. "Dengan harga minyak diperkirakan tetap US$ 70 hingga US$ 80 per barel tidak ada orang yang ingin ketinggalan pasar," kata Yayan kepada Kontan, Jumat (23/12).


Baca Juga: Resmi Diteken, Kontrak BP di Blok Tangguh Diperpanjang Lebih Cepat

Yayan melanjutkan, jika tidak mengoptimalkan peluang yang ada maka pelaku usaha dan pemerintah akan kehilangan momentum.

Asal tahu saja, selain perpanjangan kontrak kerja sama Tangguh, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas kini tengah berfokus mendorong sejumlah proyek migas jumbo. Beberapa proyek migas kini dihadapkan pada tantangan pencarian mitra pengganti untuk pengelolaan blok seperti yang terjadi di Blok Masela dan Blok Indonesia Deepwater Development (IDD).

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal menjelaskan, pihaknya siap mengoptimalkan segala potensi untuk mencapai target produksi migas 1 juta barel dan 12 BSCFD pada 2030 mendatang.

"SKK Migas akan mendorong semua yang bisa menambah investasi," tegas Kemal, Jumat (23/12). Sementara itu, sektor mineral dan batubara juga dalam kondisi serupa.

Baca Juga: Kideco Jaya Agung (Kideco) Ajukan Perpanjangan Kontrak ke Kementerian ESDM

Senada, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menjelaskan, maraknya perpanjangan kontrak lebih didorong faktor harga komoditas.

"Untuk menjaga perolehan laba di tengah prospek harga komoditas pertambangan yang cenderung naik pada tahun-tahun mendatang," ujar Fahmy ketika dihubungi Kontan, Jumat (23/12). Menurut Fahmy, tren harga komoditas minerba masih akan positif dengan perang Rusia-Ukraina yang masih berlanjut.

Untuk tahun ini tercatat ada sejumlah pemberian perpanjangan izin oleh pemerintah untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) umumnya diberikan pemerintah disertai dengan penciutan lahan.

Baca Juga: Thiess Perpanjang Kontrak jangka Panjang di Tambang Melak milik Bayan Resources

Terbaru, Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), yakni PT Kideco Jaya Agung (Kideco), sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke Kementerian ESDM. Kontrak kideco Jaya akan habis pada 13 Maret 2023 mendatang. Selain perusahaan PKP2B, kabar soal perpanjangan kontrak perusahaan mineral juga cukup ramai.

Kontan mencatat, pada Oktober lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan diberikan lebih cepat padahal baru berakhir di 2041 harus sesuai dengan mekanisme dan kepentingan bangsa.

Belakangan tersiar kabar perpanjangan kontrak Freeport Indonesia yang akan diberikan lebih cepat karena mempertimbangkan cadangan mineral di tambang Grasberg yang masih ekonomis selepas 2041.

Baca Juga: Elnusa (ELSA) Incar Pertumbuhan Kinerja Double Digit pada Tahun Depan

Sementara, Chief Executive Officer Freeport, Richard C. Adkerson enggan berkomentar ketika ditanyai soal ada tidaknya kemungkinan kelanjutan kontrak PTFI setelah habis di tahun 2041 nanti.

“Terlalu dini untuk mengomentari hal ini. Sumber dayanya ada, dan akan masuk akal bagi semua pemangku kepentingan untuk mencari cara mengembangkan sumber daya tersebut, tapi terlalu dini untuk mengomentari hal ini,” ujarnya dalam sesi tanya jawab dengan wartawan usai memberi orasi ilmiah di UI pada Oktober lalu.

Kabar perpanjangan kontrak juga kini menghinggapi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Mengutip pemberitaan Kontan, Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi sinyal soal perpanjangan izin kontrak pertambangan Vale.

Menurut dia, perpanjangan izin perlu diberikan. "Kalau Vale enggak ada masalah, diperpanjang. Kalau enggak diperpanjang, mau diapain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/12).

Meski demikian, Arifin menegaskan perpanjangan izin yang diberikan akan disertakan dengan kewajiban perusahaan untuk membangun smelter.

Baca Juga: Jatuh Tempo 2035 BP Resmi Perpanjang Kontrak Migas 20 Tahun Hingga 2055

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, umumnya siklus perizinan usaha khususnya untuk sektor pertambangan memang cenderung meningkat.

"Ada tren izin usaha tambang terutama di daerah dianggap sebagai pundi pundi pendapatan daerah penghasil Sumber Daya Alam sehingga secara ekonomi menjadi modal menarik konstituen," kata Bhima, Jumat (23/12).

Bhima pun menegaskan perlu ada pengawasan terkait perpanjangan izin tambang khususnya jelang pemilu. Ini demi menjamin pencegahan aliran dana yang berpotensi memunculkan suap.

Berdasarkan PP No 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba pada Pasal 59, ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati