Tren pembayaran QR Code bakal makin semarak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren baru pembayaran digital kini muncul. Sistem pembayaran menggunakan QR code tersebut bakal makin semarak.

Pemain baru pun sudah mengantre. Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Alat Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan, saat ini, sudah puluhan pemain baru yang mengajukan izin ke BI. "Prospek QR code cukup baik dan kami sedang dalam proses mempersiapkan aturan terkait ini," kata Enny.

BI tak akan royal memberi izin. Menurut Enny, BI akan melihat apakah pemain baru ini sudah memiliki sistem keamanan yang baik. Pemain QR code juga harus memastikan jaringannya bisa terhubung ke gerbang pembayaran nasional (GPN).

Kata Enny, ke depan sistem pembayaran ini akan banyak dipakai masyarakat. Karena jika menggunakan electronic data capture (EDC), merchant harus membayar biaya yang cukup mahal.

Santoso Liem, Direktur Bank Central Asia (BCA) mengamini sistem pembayaran dengan menggunakan QR code mempunyai prospek cerah. Dengan sistem ini diharapkan bisa memperluas sistem pembayaran yang ada saat ini.

BCA sendiri sudah mengimplementasikan teknologi QR code di produk Sakuku. Menurut Santoso, pembayaran via QR code sama amannya dengan pembayaran dengan kartu gesek.

Tren ini pula yang membuat Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mengembangkan pembayaran dengan QR code. Indra Utoyo, Direktur Digital Banking & Teknologi BRI mengatakan, BRI akan melakukan kolaborasi dengan partner front end dengan kualitas bagus.

"Sehingga BRI bisa menjadi acquirer atau bank yang melakukan kerjasama dengan merchant di semua pembayaran QR code," kata Indra kepada KONTAN, kemarin.

Bank Negara Indonesia (BNI) mengakui sistem pembayaran dengan menggunakan QR Code lebih cepat, murah dan efisien. Dadang Setiabudi, SEVP IT dan Digital Banking BNI menuturkan dengan QR code, penetrasi bisnis cashless akan lebih cepat.

BNI sendiri sudah menjalankan QR code sejak 2016 dengan produk Unikqu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto