Tren Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Lampaui Target



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan pajak di akhir 2022 akan kembali melampaui target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022.

Menurutnya, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp 1.608 triliun atau 108% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Sementara sebelumnya dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun.

Sehingga, jika proyeksi tersebut tercapai, maka penerimaan pajak tahun ini bisa tumbuh 25% dibandingkan tahun lalu.


“Kami perkirakan akan terjadi kenaikan yang signifikan, dan outlook-nya kami perkirakan akan melewati revisi dari target,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Jumat (1/7).

Baca Juga: Ketua Banggar Minta Pemerintah Tekan Defisit APBN 2022 Hingga 3,5%

Menurutnya, pemerintah mengubah target penerimaan pajak ini sejalan dengan adanya tren pemulihan ekonomi domestik yang terus berlanjut kenaikan harga komoditas yang diperkirakan masih berada di level tinggi meskipun terdapat risiko ketidakpastian.

Kemudian, adanya efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Misalnya dari sisi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada April 2022, juga dari dampak program pengungkapan sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022.  

Adapun, Ia menyampaikan, realisasi penerimaan pajak hingga Semester I 2022 mencapai Rp 868,3 triliun atau setara dengan 58,5% dari target Perpres 98/2022 Rp 1.485 triliun.

Baca Juga: Surplus APBN Capai Rp 73,6 Triliun di Semester I 2022

Penerimaan pajak di Semester I dipengaruhi oleh peningkatan transaksi ekonomi, dampak implementasi UU HPP seperti program PPS, peningkatan harga komoditas seperti minyak dan gas bumi serta non migas, dan juga dari low based effect realisasi semester I 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli