KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) semakin melambat. Baik penerimaan PBB di pemerintah pusat yang meliputi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3) maupun PBB di daerah yaitu perdesaan dan perkotaan (P2) tidak optimal. Pemerintah dalam Nota Keuangan 2019 mengakui hal tersebut. Sepanjang periode 2015-2019, penerimaan PBB menurun dengan pertumbuhan rata-rata -10,4% per tahun. Tahun 2015, penerimaan PBB di pusat sebesar Rp 29,25 triliun yang terus menurun hingga akhir tahun ini diproyeksi hanya akan mencapai Rp 18,86 triliun, atau lebih rendah 3% dibandingkan penerimaan PBB pada 2018.
Tren penerimaan pajak bumi dan bangunan kian melambat, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) semakin melambat. Baik penerimaan PBB di pemerintah pusat yang meliputi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3) maupun PBB di daerah yaitu perdesaan dan perkotaan (P2) tidak optimal. Pemerintah dalam Nota Keuangan 2019 mengakui hal tersebut. Sepanjang periode 2015-2019, penerimaan PBB menurun dengan pertumbuhan rata-rata -10,4% per tahun. Tahun 2015, penerimaan PBB di pusat sebesar Rp 29,25 triliun yang terus menurun hingga akhir tahun ini diproyeksi hanya akan mencapai Rp 18,86 triliun, atau lebih rendah 3% dibandingkan penerimaan PBB pada 2018.