Tren pengaduan gugatan klaim asuransi naik



JAKARTA. Sengketa klaim asuransi tahun ini bakal lebih marak dibanding tahun 2011. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat, sampai awal Juni 2012, sudah ada 37 laporan sengketa klaim yang masuk ke lembaganya. Angka tersebut mendekati jumlah pengaduan sepanjang tahun 2011 sebanyak 47 aduan.

Berdasarkan catatan BMAI, sebanyak 31 laporan berasal dari asuransi umum. Gugatan terbanyak berkaitan dengan sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor dan properti. Sedangkan dari asuransi jiwa ada 22 pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan gugatan klaim produk asuransi kesehatan dan kematian. Ketut Sendra, Sekretaris dan Mediator BMAI, mengatakan, pengaduan paling banyak masalah beda pemahaman antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. "Masih banyak persepsi berbeda sehingga perlu kami mediasi," ujarnya pada Kamis (7/6).

Frans Lamury, Ketua BMAI, mengestimasi jumlah pengaduan makin marak hingga akhir tahun nanti. Dari sisi BMAI, ini pertanda baik karena menunjukkan kesadaran pemilik polis makin tinggi. Mereka sudah mengetahui bahwa ada yang menangangi persoalan sengketa klaim. "Artinya makin hari, orang makin tahu dan sadar," terangnya.


Informasi saja, BMAI hanya menangani sengketa klaim dengan nilai maksimal Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi sosial. Untuk asuransi umum maksimal Rp 750 juta. Bila nilai klaim melebihi batasan tersebut, penyelesaian bisa melalui pengadilan.

Sebagai tambahan, dari total pengaduan yang masuk ke BMAI, sebanyak 17 laporan berhasil diselesaikan lewat mediasi. Sedangkan satu laporan dari asuransi jiwa berlanjut ke jalur banding. Sisanya ada yang dikembalikan karena diluar wewenang BMAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: