KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan atau PPh Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, proses pengesahan dan pengimplementasian beleid tersebut membutuhkan waktu. Penurunan tarif PPh Badan yang diyakini mendorong daya saing usaha dan investasi di dalam negeri tersebut paling tidak baru bisa efektif pada 2021 mendatang. Baca Juga: OECD sebut reformasi perpajakan di dunia semakin melambat
Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan atau PPh Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, proses pengesahan dan pengimplementasian beleid tersebut membutuhkan waktu. Penurunan tarif PPh Badan yang diyakini mendorong daya saing usaha dan investasi di dalam negeri tersebut paling tidak baru bisa efektif pada 2021 mendatang. Baca Juga: OECD sebut reformasi perpajakan di dunia semakin melambat