KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia telah terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu, atau sejak 2011. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan, secara teoretis, penyebab penurunan tas ratio adalah adanya policy gap dan compliance gap. Ini yang kemudian menyebabkan tax ratio Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih belum optimal dan masih menjadi tantangan utama. “Tax ratio Indonesia memang selama beberapa tahun terakhir masih menjadi tantangan utama. Namun, penurunan tax ratio ini relatif stabil dan secara nominal tidak banyak. Namun, diharapkan ada pembalikan pada tahun 2021 dan pada tahun ini,” tutur Yon dalam forum daring, Senin (25/7).
Tren Penurunan Tax Ratio Indonesia Telah Terjadi Sejak Lebih dari Satu Dekade
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia telah terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu, atau sejak 2011. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan, secara teoretis, penyebab penurunan tas ratio adalah adanya policy gap dan compliance gap. Ini yang kemudian menyebabkan tax ratio Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih belum optimal dan masih menjadi tantangan utama. “Tax ratio Indonesia memang selama beberapa tahun terakhir masih menjadi tantangan utama. Namun, penurunan tax ratio ini relatif stabil dan secara nominal tidak banyak. Namun, diharapkan ada pembalikan pada tahun 2021 dan pada tahun ini,” tutur Yon dalam forum daring, Senin (25/7).