KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang awal tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun. Pada Januari-Februari 2021, terdapat 120 perkara PKPU dan 22 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Februari 2022 terdapat 65 perkara PKPU dan 18 perkara kepailitan.
Tren Perkara PKPU Menurun di Awal Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang awal tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun. Pada Januari-Februari 2021, terdapat 120 perkara PKPU dan 22 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Februari 2022 terdapat 65 perkara PKPU dan 18 perkara kepailitan.