Tren permohonan PKPU emiten di masa pandemi diproyeksi meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten berada dalam status dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini diketahui dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam daftar yang berlaku efektif pada 19 Juli 2021 tersebut, terdapat enam emiten yang masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam emiten  tersebut adalah PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Lebih lanjut, sebanyak dua emiten berada dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL).


Menambah daftar panjang emiten yang tersandung PKPU, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) digugat pailit oleh Aercap Ireland Limited (Aercap). Aercap merupakan lessor yang menyewakan armada pesawatnya kepada Garuda Indonesia. Aercap mengajukan gugatan pailit tersebut pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales, Australia.

Baca Juga: Permohonan PKPU kepada emiten berpotensi meningkat, ini yang perlu dicermati investor

Direktur MNC Asset Management Edwin Sebayang menilai, peluang emiten-emiten khususnya yang dikategorikan masuk ke dalam sektor nonesensial untuk dimohonkan PKPU  bisa meningkat di semester kedua  ini. “Disebabkan mereka tidak bisa beroperasi,  adanya persaingan, maupun karena Covid-19. Seperti Garuda Indonesia di sektor penerbangan. Di seluruh dunia menerapkan pembatasan penerbangan, sementara dari dalam negeri  terdapat penerapan PSBB dan PPKM darurat,” terang Edwin kepada Kontan.co.id, Minggu (18/7).

Bukan hanya di sektor non esensial, potensi dimohonkan PKPU juga bisa menimpa emiten di sektor esensial,  jikalau emiten tersebut memiliki utang yang besar (terutama jika harus membayar kupon bunga) sementara tidak ada pendapatan yang memadai. “Ini mengindikasikan bahwa perusahaan harus benar-benar disiplin dalam mengelola utang,” sambung Edwin.

Baca Juga: Hingga Juni, permohonan PKPU mencapai 394 perkara

Editor: Wahyu T.Rahmawati