KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Hal ini diyakini karena imbas pandemi covid-19 yang belum berakhir. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan. Tercatat, pada kuartal I - 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II-2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan.
Tren PKPU meningkat pada awal 2021, ini kata Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Hal ini diyakini karena imbas pandemi covid-19 yang belum berakhir. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan. Tercatat, pada kuartal I - 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II-2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan.