KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang sudah diprediksi, jelang akhir tahun tren restrukturisasi kredit terimbas pandemi Covid-19 makin berkurang. Meski demikian sejumlah bank mengaku masih menerima permohonan restrukturisasi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 7 September 2020 sudah ada 100 bank yang melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta dengan kredit senilai Rp 884,46 triliun. Mengacu perkembangannya, stimulus restrukturisasi yang diberikan OJK sejak 16 Maret 2020 memang banyak terjadi pada bulan-bulan awal, di mana sampai lebih dari 50% permohonan diajukan pada dua bulan awal. Sejak 16 Maret sampai 18 Mei 2020 OJK mencatat restrukturisasi mencapai Rp 458,80 triliun dari 4,95 juta debitur.
Tren restrukturisasi kredit imbas pandemi Covid-19 melandai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang sudah diprediksi, jelang akhir tahun tren restrukturisasi kredit terimbas pandemi Covid-19 makin berkurang. Meski demikian sejumlah bank mengaku masih menerima permohonan restrukturisasi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 7 September 2020 sudah ada 100 bank yang melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta dengan kredit senilai Rp 884,46 triliun. Mengacu perkembangannya, stimulus restrukturisasi yang diberikan OJK sejak 16 Maret 2020 memang banyak terjadi pada bulan-bulan awal, di mana sampai lebih dari 50% permohonan diajukan pada dua bulan awal. Sejak 16 Maret sampai 18 Mei 2020 OJK mencatat restrukturisasi mencapai Rp 458,80 triliun dari 4,95 juta debitur.