KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan diluncurkannya program restrukturisasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan akhir Juni 2020 tren restrukturisasi kredit perbankan terus berlanjut. Dalam rinciannya, OJK menyebut per 29 Juni 2020 realisasi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur. Dari jumlah tersebut sebanyak 5,29 juta debitur atau Rp 317,29 triliun berasal dari debitur UMKM sementara sisanya sebesar Rp 423,5 triliun diberikan kepada 1,27 juta debitur non-UMKM. Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, fitur Kirim Uang Bukalapak catat kenaikan transaksi 30%
Tren restrukturisasi kredit perbankan mulai menurun, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan diluncurkannya program restrukturisasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan akhir Juni 2020 tren restrukturisasi kredit perbankan terus berlanjut. Dalam rinciannya, OJK menyebut per 29 Juni 2020 realisasi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur. Dari jumlah tersebut sebanyak 5,29 juta debitur atau Rp 317,29 triliun berasal dari debitur UMKM sementara sisanya sebesar Rp 423,5 triliun diberikan kepada 1,27 juta debitur non-UMKM. Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, fitur Kirim Uang Bukalapak catat kenaikan transaksi 30%