KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Disamping itu, operasional Freeport resmi beralih ke skema IUPK, namun dengan aturan perpajakan bersifat nailed-down alias tetap hingga masa operasionalnya berakhir di tahun 2041. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, skema perpajakan nailed-down berarti tarif perpajakan terhadap Freeport akan dikunci pada tarif awal hingga berakhirnya izin. Ini berkembalikan dengan konsep pajak prevailing yang semestinya dianut dalam IUPK. "Kalau prevailing kan kita akan mengikuti tarif di Undang-Undang (UU), jika berubah maka akan ikut berubah," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (23/12).
Tren tarif pajak turun, CITA: Skema nailed-down tepat untuk Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Disamping itu, operasional Freeport resmi beralih ke skema IUPK, namun dengan aturan perpajakan bersifat nailed-down alias tetap hingga masa operasionalnya berakhir di tahun 2041. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, skema perpajakan nailed-down berarti tarif perpajakan terhadap Freeport akan dikunci pada tarif awal hingga berakhirnya izin. Ini berkembalikan dengan konsep pajak prevailing yang semestinya dianut dalam IUPK. "Kalau prevailing kan kita akan mengikuti tarif di Undang-Undang (UU), jika berubah maka akan ikut berubah," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (23/12).