KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Trend Asia menilai karpet merah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha batubara akan menghambat proses transisi energi di Indonesia. Baru-baru ini, pelaku industri batubara kembali mendapat perlakuan istimewa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut salah satunya mengatur pemberian royalti atau iuran produksi sebesar 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan produk hilirisasi antara lain berupa Dimethyl Ether (DME).
Trend Asia Kritik Kebijakan Royalti Nol Persen untuk Hilirisasi Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Trend Asia menilai karpet merah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha batubara akan menghambat proses transisi energi di Indonesia. Baru-baru ini, pelaku industri batubara kembali mendapat perlakuan istimewa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut salah satunya mengatur pemberian royalti atau iuran produksi sebesar 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan produk hilirisasi antara lain berupa Dimethyl Ether (DME).