TrendAI Hadirkan Platform AI dengan Pusat Data Lokal di Indonesia



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan keamanan siber TrendAI resmi menghadirkan platform keamanan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) TrendAI Vision One di Indonesia dengan dukungan pusat data (data center) lokal.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keamanan data sekaligus mendukung kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Kapabilitas tersebut telah tersedia sejak 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari ekspansi infrastruktur regional TrendAI yang ke-12 secara global.


Baca Juga: InfraNexia Raup Pendapatan Rp 7,7 Triliun di Semester I, Bisnis Eksternal Kian Moncer

Country Manager Indonesia TrendAI Fetra Syahbana mengatakan, kehadiran pusat data lokal merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi digital yang aman di Indonesia.

"Selain menghadirkan platform AI global lebih dekat dengan pelanggan di Indonesia, kami juga memberdayakan perusahaan Indonesia untuk memimpin masa depan AI dengan keamanan yang proaktif dan tangguh secara lokal," ujar Fetra, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Fetra, kebutuhan akan infrastruktur lokal terus meningkat seiring berkembangnya regulasi perlindungan data serta meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk mengamankan pengelolaan data.

Baca Juga: Panorama Sentrawisata (PANR) Bukukan Pendapatan Rp 2,09 Triliun pada Semester I-2026

Melalui pusat data di Indonesia, data akun pelanggan dan telemetri keamanan dari TrendAI Vision One akan disimpan dan diproses di dalam negeri. Proses pencadangan (backup) dan pemulihan bencana (disaster recovery) juga dilakukan secara lokal.

Fetra menjelaskan, infrastruktur tersebut ditujukan untuk melayani berbagai sektor, terutama industri yang memiliki persyaratan regulasi ketat, seperti perbankan, pemerintahan, telekomunikasi, serta infrastruktur kritis.

Menurut perusahaan, kehadiran pusat data lokal dapat membantu pelanggan memenuhi berbagai ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan data, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta panduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keamanan siber dan lokalisasi data di sektor jasa keuangan.

Selain mendukung kepatuhan regulasi, penyimpanan data di dalam negeri juga diharapkan mengurangi hambatan dalam transfer data lintas negara, tanpa mengurangi akses pelanggan terhadap intelijen ancaman (threat intelligence) global yang dimiliki TrendAI.

Baca Juga: PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Fetra menambahkan, pelanggan TrendAI yang telah menggunakan layanan sebelumnya tidak diwajibkan melakukan migrasi ke infrastruktur baru tersebut.

"Dengan kapabilitas baru yang kini tersedia di Indonesia, pelanggan TrendAI yang sudah ada tidak wajib melakukan migrasi. Implementasi ini juga tidak menggantikan tanggung jawab kepatuhan masing-masing pelanggan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News