KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa Syariah) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam melakukan proses spin off atau pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan yang berdiri sendiri. Asal tahu saja, Tripa Syariah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum syariah pada 29 Januari 2026. Direktur Utama Asuransi Tri Pakarta Syariah, Herry Triyatno mengatakan tantangannya berupa pemenuhan dokumen melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang memerlukan waktu tak sebentar. "Khususnya, mengenai interpretasi regulasi dan praktek operasional yang memerlukan klarifikasi. Jadi, hal tersebut memerlukan diskusi lama," katanya dalam acara webinar, Rabu (25/2/2026).
Herry bilang tantangan lainnya, yakni mengenai adanya potensi multitafsir terhadap ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait spin off sehingga membutuhkan penyempurnaan dokumen beberapa kali. Herry juga menyebut persetujuan kerja sama dalam satu kepemilikan atau shared service agreement menjadi tantangan. Meski pihaknya sudah melakukan draft, tetapi draft tersebut memang perlu disusun secara lengkap sehingga ada revisi beberapa pasal dan konten persetujuan kerja sama.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Asuransi Tri Pakarta Syariah Selain itu, mesti adanya penyesuaian aspek governance dan independensi, serta sinkronisasi kepentingan induk dan entitas hasil spin off. "Sinkronisasi kepentingan induk dan entitas juga dilakukan supaya operasional tidak terganggu. Dengan demikian, mengatur karyawan mana yang harus dipindahkan untuk penugasan dan self-service," ungkapnya. Lebih lanjut, Herry menerangkan tantangan datang dari persetujuan tenaga ahli. Dia bilang perlu persyaratan administratif dan kompetensi cukup komprehensif, serta proses verifikasi dan kelengkapan dokumen memerlukan ketelitian. "Keterbatasan tenaga ahli juga menjadi tantangan tersendiri. Mudah-mudahan ke depan, kami sudah mendapatkan tenaga ahli yang lebih banyak lagi di internal," tuturnya. Dalam melakukan spin off, Herry mengatakan pihaknya tidak mempunyai konsultan khusus. Dengan demikian, pihaknya selama ini tidak menemukan konsultan proven yang sudah terbukti dapat mengawal proses spin off dengan baik, sehingga Tripa Syariah memutuskan semua kendali ada di perusahaan. Seiring adanya transformasi organisasi di induk, perusahaan akhirnya memutuskan menggunakan pendamping konsultan yang kebetulan sedang menangani masalah sumber daya manusia saat itu. Dia bilang konsultan tersebut yang dipakai untuk penyusunan struktur organisasi entitas spin off. Herry juga mengatakan notaris menjadi unsur yang penting sekali untuk mendampingi perusahaan saat proses spin off berjalan. Sebab, masalah review aspek legal serta penyusunan dan penyesuaian dokumen menjadi ranah dari notaris. Dia menyimpulkan bahwa spin off bukan hanya proses bisnis saja, melainkan transformasi organisasi yang membutuhkan pendampingan sumber daya manusia dan penguatan legal secara menyeluruh.
Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan Industri Asuransi, dari Bencana Alam hingga Spin Off Syariah Herry juga menyebut pihaknya saat ini menunggu persetujuan pengalihan portofolio dari OJK. Dia berharap regulator bisa segera memberikan izin tersebut. Sementara itu, Tri Pakarta Syariah menyampaikan peta persaingan pasca spin off UUS kemungkinan tak akan seketat sebelumnya karena jumlah perusahaan yang kemungkinan akan berkurang. "Kami melihat, tingkat persaingan mungkin tidak seketat sebelumnya. Namun, kami juga tidak mengetahui informasi perusahaan mana saja yang akan spin off atau beralih menjadi asuransi umum syariah. Jika itu terjadi, mungkin persaingan akan berbeda," ungkapnya saat menjawab pertanyaan Kontan. Meskipun demikian, Herry mengatakan spin off bukan bukan tentang persaingan bisnis, melainkan tentang mengoptimalkan potensi pasar. Dia menilai pangsa pasar syariah di Indonesia masih cukup besar dengan populasi umat Muslim sekitar 240 juta.
Baca Juga: OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah Selain itu, dia juga optimistis pangsa pasar masih terbuka lebar berkaca dari Malaysia yang populasinya jauh lebih kecil, tetapi mereka bisa melakukan lebih baik daripada Indonesia dalam hal asuransi syariah.
"Jika melihat persaingan dan potensi pasar, kami masih optimistis bahwa bisnis syariah akan lebih baik. Namun, kekhawatirannya mungkin terkait dengan literasi dan inklusi yang perlu ditingkatkan," ucap Herry. Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan UUS sebelum spin off, UUS Tri Pakarta mencatatkan kontribusi gabungan sebesar Rp 89,18 miliar per akhir 2025. Adapun laba setelah pajak yang dibukukan sebesar Rp 15,62 miliar.
Baca Juga: OJK Tegaskan Batas Akhir Spin Off UUS 2026, 20 Perusahaan Asuransi Belum Ajukan Skema Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News