JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto mengumumkan dirinya saat ini tengah di rawat di RS Premier Jatinegara setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu (2/12). "Saat ini saya berada di kamar 756," kata Tri dalam laporan tertulisnya kepada wartawan (5/12). Tri mengaku tidak ada maksud untuk mangkir atas pemanggilan KPK. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan surat izin ke KPK termasuk surat keterangan dari dokter. "Saya sudah sampaikan surat ke KPK termasuk keterangan dari dokter bahwa saya sedang dalam rawat inap di rumah sakit sampai dokter memutuskan kapan saya bisa pulang," tuturnya. Tri menambahkan, surat itu telah dikirim ke KPK pada hari selasa tanggal 3 Desember 2013 dan telah diterima oleh staf bagian penerima surat pada pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Tri Yulianto sebagai saksi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. Namun, dia tidak hadir. KPK, kemudian melakukan panggilan ketiga pada hari Jumat (6/12) besok. Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu. Rudi pun mengungkapkan, bahwa uang sebesar US$ 200.000 akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.
Tri: Saya masih dirawat pasca operasi prostat
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto mengumumkan dirinya saat ini tengah di rawat di RS Premier Jatinegara setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu (2/12). "Saat ini saya berada di kamar 756," kata Tri dalam laporan tertulisnya kepada wartawan (5/12). Tri mengaku tidak ada maksud untuk mangkir atas pemanggilan KPK. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan surat izin ke KPK termasuk surat keterangan dari dokter. "Saya sudah sampaikan surat ke KPK termasuk keterangan dari dokter bahwa saya sedang dalam rawat inap di rumah sakit sampai dokter memutuskan kapan saya bisa pulang," tuturnya. Tri menambahkan, surat itu telah dikirim ke KPK pada hari selasa tanggal 3 Desember 2013 dan telah diterima oleh staf bagian penerima surat pada pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Tri Yulianto sebagai saksi dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas. Namun, dia tidak hadir. KPK, kemudian melakukan panggilan ketiga pada hari Jumat (6/12) besok. Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu. Rudi pun mengungkapkan, bahwa uang sebesar US$ 200.000 akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.