Tri Yulianto bantah terima THR Rudi Rubiandini



JAKARTA. Mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBN-P) tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.

Usai menjalani pemeriksaan, Tri Yulianto menghindari awak media yang ingin mengonfirmasi ihwal pemeriksaannya itu. Politisi Partai Demokrat tersebut malah berjalan keluar dengan terburu-buru hingga ke depan gedung sebelah KPK.

"Enggak ada. Tanya ke penyidik saja," singkat dia saat ditanyai soal pemberian uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.


Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas Rudi Rubiandini dalam kasus suap terkait kegiatan di SKK Migas, nama Tri disebut menerima uang US$ 200.000 dari Rudi. Uang tersebut kemudian diberikan untuk Sutan Bhatoegana sebagai THR untuk Komisi VII.

Adapun uang itu, merupakan bagian dari uang US$ 300.000 yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Deviardi.

Saat masih dalam tahap persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Rudi Rubiandini, baik Sutan maupun Tri, membantah adanya penerimaan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa