JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Fraksi Partai Demokrat juga bisa dipidana. Hal itu menurut Bambang, apabila Tri Yulianto terbukti memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Tri Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasa 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang didak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan atau paling sedikit denda Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".
"Karena ini menganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena Pasal 22-nya," kata Bambang, Rabu (19/2). Meski demikian kata Bambang, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dapat menyatakan Tri Yulianto melakukan pemeriksaan sumpah dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengusutan kasus tersebut dilakukan hakim Pengadilan Tipikor, KPK tidak akan bisa memproses kasus yang menjerat Rudi Rubiandini menjadi tidak terstruktur dan sistematis. "Kalau diserahkan ke penegak hukum lain kemudian kita (KPK) tidak akan bisa mendorong proses terstruktur dan tersistematis untuk mengungkap rangkaian kejahatan itu karena di luar kontrol KPK," tambah Bambang.
Sebelumnya dalam persidangan pada Selasa (18/2) kemarin, Tri Yulianto memberikan kesaksian untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Majelis hakim kemudian mencecar Tri terkait pertemuannya dengan Rudi di toko buah di bilangan Pancoran, Jakarta. Diduga, pertemua tersebut merupakan serah terima uang sejumlah 200 ribu dollar AS yang ditelakan di dalam ransel hitam dari Rudi kepada Komisi VII melalui Tri. Namun, Tri berkali-kali membantah hal tersebut. Tri bersumpah dunia akhirat tidak menerimanya. Bahkan, Tri menantang majelis hakim untuk mengusut pertemuan tersebut melalui CCTV. "Sepengetahuan saya, barangkali yang mulia butuhkan bahwa sekelas All Fresh ini kan toko buah besar, di situ pasti ada CCTV. Coba yang mulia, barangkali ini bisa membantu yang mulia dalam rangka mengungkap ini, supaya bisa terang benderang persoalannya yang mulia," tutur Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan