JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Fraksi Partai Demokrat juga bisa dipidana. Hal itu menurut Bambang, apabila Tri Yulianto terbukti memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Tri Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasa 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang didak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan atau paling sedikit denda Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".
Tri Yulianto dipidana jika beri keterangan palsu
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Fraksi Partai Demokrat juga bisa dipidana. Hal itu menurut Bambang, apabila Tri Yulianto terbukti memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Tri Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasa 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang didak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan atau paling sedikit denda Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".