JAKARTA. Sengketa merek kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pemilik koran lokal, Bali Tribune bernama Hendrawan menggugat PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T. Sengketa ini telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 28 April 2014 dengan nomor registrasi 29/Pdt.Sus.Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Hendrawan meminta PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali + logo T. Merak itu didaftarkan dengan nomor IDM000130203 pada 20 Juli 2007 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kuasa hukum Hendrawan, Gede Erlangga Gautama mengatakan, Bali Tribune telah terbit sejak 29 Maret 2010 lalu dan sejak 16 Maret 2012 sampai saat ini sedang mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune + Lukisan pada Dirjen HKI. Sedangkan Tribun Bali pertama memproduksi surat kabar pada Kamis, 3 April 2014, edisi pertama dengan merek Tribun Bali. Surat kabar ini tidak pernah digunakan siapa pun sebelum 3 April 2014 tersebut. Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek bisa dilakukan bila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
Tribun Bali dan Bali Tribune rebutan merek
JAKARTA. Sengketa merek kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pemilik koran lokal, Bali Tribune bernama Hendrawan menggugat PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T. Sengketa ini telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 28 April 2014 dengan nomor registrasi 29/Pdt.Sus.Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Hendrawan meminta PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali + logo T. Merak itu didaftarkan dengan nomor IDM000130203 pada 20 Juli 2007 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kuasa hukum Hendrawan, Gede Erlangga Gautama mengatakan, Bali Tribune telah terbit sejak 29 Maret 2010 lalu dan sejak 16 Maret 2012 sampai saat ini sedang mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune + Lukisan pada Dirjen HKI. Sedangkan Tribun Bali pertama memproduksi surat kabar pada Kamis, 3 April 2014, edisi pertama dengan merek Tribun Bali. Surat kabar ini tidak pernah digunakan siapa pun sebelum 3 April 2014 tersebut. Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek bisa dilakukan bila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran dilakukan.