Tribun Bali dan Bali Tribune rebutan merek



JAKARTA. Sengketa merek kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pemilik koran lokal, Bali Tribune bernama Hendrawan menggugat PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T. Sengketa ini telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 28 April 2014 dengan nomor registrasi 29/Pdt.Sus.Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Hendrawan meminta PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali + logo T. Merak itu didaftarkan dengan nomor IDM000130203 pada 20 Juli 2007 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kuasa hukum Hendrawan, Gede Erlangga Gautama mengatakan, Bali Tribune telah terbit sejak 29 Maret 2010 lalu dan sejak 16 Maret 2012 sampai saat ini sedang mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune + Lukisan pada Dirjen HKI.

Sedangkan Tribun Bali pertama memproduksi surat kabar pada Kamis, 3 April 2014, edisi pertama dengan merek Tribun Bali. Surat kabar ini tidak pernah digunakan siapa pun sebelum 3 April 2014 tersebut. Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, tentang Merek, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek bisa dilakukan bila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran dilakukan.


Karena itubila ditelusuri antara pendaftaran merek Tribun Bali pada 20 Juli 2007, dengan edisi pertama Tribun Bali pada 3 April 2014, maka ada rentang waktu sekitar tujuh tahun. "Karena itu, klien kami merasa sangat dirugikan dengan terbitnya Tribun Bali," ujar Erlangga saat ditemui di PN Jakarta  Pusat, Selasa (12/8).

Dengan alasan itu, Erlangga berpendapat, bahwa merek Tribun Bali sangat beralasan untuk dihapuskan pendaftarannya. Namun Direktorat HKI telah melalaikan tugasnya dengan membiarkan merek tersebut terdaftar di daftar umum merek. Itulah sebabnya, Hendrawan menyeret Direktorat HKI sebagai turut tergugat.

Erlangga meminta agar PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya menghapuskan pendaftaran merek Tribun Bali di daftar umum merek. Ia juga meminta pengadilan, memerintahkan Dirjen HKI menaati putusan tersebut. Atas gugatan itu, kuasa hukum Indopersda atau Tribun Bali, Deni Syaharial Simorangkir mengatakan, tidak semudah itu Bali Tribune dapat mengajukan penghapusan suatu merek. Ia bilang, meskipun siapa pun boleh menggugat penghapusan merek, tapi mereka haruslah pihak-pihak yang memiliki itikad baik.

Nah dalam hal ini, Deni mengatakan, kliennya telah mendaftarkan merek Tribun Bali pada tahun 2007, sementara Bali Tribune baru terbit bulan Maret 2010 dan baru mengajukan pendaftaran merek di HKI pada April 2014. Artinya dua tahun setelah beroperasi, baru merek Bali Tribune didaftarkan.

 "Harusnya, saat mengajukan merek itu pada tahun 2012, lalu kenapa baru sekarang mereka menggugat, itu berarti mereka tidak punya itikad baik," pungkasnya.

Sengketa ini tengah memasuki pembukatian dan pemeriksaan saksi dan ahli. Pada sidang pekan depan, Bali Tribun akan menghadirkan ahli yang akan menguatkan pembelaan mereka dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa