JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Gapura Artha Semesta. "Mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menetapkan termohon (Trikomsel) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis Djamalludin Samosir saat membacakan amar putusannya, Senin (4/1). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis manilai permohonan PKPU yang diajukan Gapura Artha Semesta itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Trikomsel berstatus PKPU
JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Gapura Artha Semesta. "Mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menetapkan termohon (Trikomsel) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis Djamalludin Samosir saat membacakan amar putusannya, Senin (4/1). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis manilai permohonan PKPU yang diajukan Gapura Artha Semesta itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.