Trikomsel diminta memperbaiki proposal perdamaian



JAKARTA. Kendati telah menyerahkan proposal perdamaian, para kreditur PT Trikomsel Oke Tbk berharap perusahaan dapat merevisinya kembali. Pasalnya, para kreditur menemukan salah satu klausul yang dinilai cukup memberatkan.

Kuasa Hukum Trikomsel Fredy Sibarani kepada KONTAN, mengucapkan dalam rapat kreditur terakhir yang beragendakan pembahasan proposal perdamaian, para kreditur meminta debitur dapat merevisi proposal tersebut.

"Salah satunya mereka (para kreditur) menemukan ada salah satu klausul yang dinilai dapat merugikan mereka," ungkap dia kepada KONTAN akhir pekan lalu (12/2).


Adapun dalam klausul tersebut, Trikomsel menawarkan kepada masing-masing kreditur bank separatis, bank tanpa jaminan, atau pemasok preferen tanpa jaminan mengikatkan diri dalam amandemen dokumentasi kredit.

"Dimana, rencana perdamaian akan dianggap telah diterapkan sepenuhnya terkait dengan utang yang relevan saat penandatanganan amandemen dokumentasi kredit," tulis Direktur Utama PT Trikomsel Oke Tbk Sugiono W. Sugialam dalam proposal perdamaian yang didapat KONTAN.

Sehingga setiap wanprestasi berdasarkan amandemen dokumentasi kredit akan diatur oleh ketentuan tersebut dan tidak akan dianggap sebagai kegagalan dalam menerapkan rencana perdamaian.

Adapun, kegagalan untuk membayar utang yang jatuh tempo berdasarkan rencana perdamaian yang diakibatkan oleh tidak mencukupinya uang tunai berdasarkan cash waterfall tidak akan dianggap sebagai suatu cidera janji oleh debitur atas rencana perdamaian.

Pihaknya menilai rencana perdamaian tersebut menggantikan setiap dan semua perjanjian yang dibuat secara tertulis sebelum homologasi. Klausul tersebut mengikat juga untuk semua putusan oleh pihak berwenang atau arbitrase di setiap yuridiksi terkait dengan utang perusahaan dan atau anak perusahaan.

Tak hanya itu, dalam proposal juga diutarakan jika Trikomsel gagal dalam membayar utang yang jatuh tempo berdasarkan rencana perdamaian yang diakibatkan oleh tidak mencukupinya uang tunai berdasarkan cash waterfall tidak akan dianggap sebagai suatu cidera janji oleh debitur atas rencana perdamaian. Pihaknya menilai rencana perdamaian tersebut menggantikan setiap dan semua perjanjian yang dibuat secara tertulis sebelum homologasi.

Nah, dengan adanya klausul tersebut, secara tidak langsung dapat mengesampingkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk para kreditur membatalkan proposal perdamaian jika nantinya Trikomsel melakukan cidera janji.

Fredy sendiri mengatakan, wajar jika para kreditur meminta revisi jika ada klausul yang dapat merugikan mereka. "Kalau memang perlu direvisi, kita akan revisi, saya juga tak mendukung kalau adanya klausul seperti itu," tambahnya.

Pasalnya, ia mengaku Trikomsel tak menyertakan dirinya dalam menyusun proposal tersebut. Adapun dalam proposal ini perusahaan berkode saham TRIO ini dibantu oleh Financial Training Institre (FTI).

Salah satu kreditur yang masih belum menerima proposal perdamaian tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk. "Pertimbangannya karena relatif tidak menguntungkan Mandiri seperti terkait jangka waktu pembayaran dan suku bunganya," ungkap Rohan Hafas, Sekertaris Perusahaan Bank Mandiri kepada KONTAN, akhir pekan lalu,

Sekadar tahu saja, Trikomsel menggunakan pembayaran yang didasari pada prioritas yang ditetapkan dalam urutan cash waterfall. Pertama, untuk pembayaran biaya dan pengeluaran proses restrukturisasi utang, termasuk jasa kuasa hukum.

Kedua, pembayaran segala perpajakan, karyawan, dan lain yang diistimewakan oleh hukum. Ketiga, pembayaran pembayaran harga pokok penjualan  atau cost of goods sold (COGS), biaya operasi atau operating expenses (opex). 

Selain itu, biaya penjualan dan administrasi umum atau sales and general administration costs (SGA), perpajakan, serta belanja modal atau capital expenditure (CAPEX) debitur.

Keempat, untuk pembayaran utang preferen dan utang dagang kecil tanpa jaminan. Kelima, 25% untuk utang pemasok tanpa jaminan, 50% untuk utang bank separatis, dan 25% untuk utang bank tanpa jaminan dan antar perusahaan atas dasar pro rata.

Terakhir, akan digunakan untuk membayar utang umum tanpa jaminan. Pengawasan pengoperasian rekening dari cash waterfall akan menjadi kewajiban perwakilan kreditur.

Dia menambahkan pembayaran setiap tingkat dari cash waterfall akan dilakukan secara pro rata. Suatu tingkat harus telah terbayar sepenuhnya sebelum pembayaran apapun dapat dilakukan di tingkat berikutnya.

Nah, lantaran masih perlunya pembahasan lebih lanjut salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, rapat kreditur akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/2).

"Agenda rapat Senin selain pembahasan lebih lanjut soal proposal perdamaian akan dilakukan pula voting atas proposal atau voting perpanjang masa PKPU Trikomsel," tambah Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia