KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) sedang bernegosiasi ulang dengan perbankan untuk pembayaran utang pasca homologasi Penundaan Kewajiban Pembayara Utang (PKPU). Presiden Direktur TRIO Sugiono Wiyono Sugialam mengatakan, negosiasi tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. "Pembicaraan cukup dinamis ya, sampai sekarang juga kita masih ada diskusi lagi dan ada lanjutannya lagi," ungkapnya dalam paparan publik TRIO, Jumat (21/6). Negosiasi ulang itu diajukan pada 23 Januari 2019, tapi hingga saat ini belum memperoleh persetujuan. Adapun sebelumnya TRIO mengharuskan adanya pembayaran wajib angsuran pokok bagi para kreditur separatis (perbankan) mulai 1 Januari 2018.
Trikomsel (TRIO) negosiasi pembayaran utang dengan perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) sedang bernegosiasi ulang dengan perbankan untuk pembayaran utang pasca homologasi Penundaan Kewajiban Pembayara Utang (PKPU). Presiden Direktur TRIO Sugiono Wiyono Sugialam mengatakan, negosiasi tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. "Pembicaraan cukup dinamis ya, sampai sekarang juga kita masih ada diskusi lagi dan ada lanjutannya lagi," ungkapnya dalam paparan publik TRIO, Jumat (21/6). Negosiasi ulang itu diajukan pada 23 Januari 2019, tapi hingga saat ini belum memperoleh persetujuan. Adapun sebelumnya TRIO mengharuskan adanya pembayaran wajib angsuran pokok bagi para kreditur separatis (perbankan) mulai 1 Januari 2018.