JAKARTA. Trimegah Securities masih kesulitan menjual saham yang diperoleh dari aksi pembelian kembali saham (buyback) beberapa tahun yang lalu. Pasalnya, Trimegah harus menjual saham di atas harga buyback. Para pemegang saham mengisyaratkan, manajemen Trimegah harus menjual saham di atas harga buyback.Kesimpulan itu tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Trimegah Securities, yang dirilis Jumat (22/11). RUPSLB tidak menyetujui perubahan anggaran dasar yang terkait pengurangan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pengalihan saham yang dikuasai perseroan, karena pembelian kembali (buyback).
“Jadi RUPSLB memutuskan menolak mengurangi modal kami yang semula bertambah setelah kami melakukan buyback pada pada tahun 2003,” ungkap Agus Priyambada, Sekretaris Perusahaan Trimegah Securities, kepada KONTAN, kemarin. Ia menjelaskan, pada tahun 2003 Trimegah Securities melakukan buyback saham sebanyak 200.700.000 unit saham dengan harga Rp 80 per unit. Ini berarti Trimegah harus mengeluarkan dana senilai Rp 16 miliar. Belakangan, Trimegah gagal menjual saham di atas harga buyback. Lihat saja, dalam tiga bulan terakhir, harga rata-rata saham emiten berkode TRIM ini hanya sebesar Rp 67 per saham. Jika menjual di harga itu, Trimegah tekor minimal sebesar Rp 2,61 miliar. Manajemen beralasan, ketika memasuki kuartal kedua tahun ini, perekonomian Indonesia memburuk yang ditandai dengan pelemahan rupiah dan fluktuasi di pasar modal. "Harga yang kami tawarkan pada saat itu dianggap terlalu mahal,” jelas Agus. Sesuai AD ART Trimegah, keputusan membatalkan penjualan saham hasil buyback harus mendapatkan persetujuan pemegang saham.