Triputra Agro (TAPG) Akui Tak Terdampak Aturan EUDR oleh Uni Eropa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) telah mengimplementasikan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang melarang impor produk hasil olahan minyak sawit alias crude palm oil (CPO). Namun, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) meyakini peraturan tersebut tak mempengaruhi penjualan perseroan.

Sekretaris Perusahaan TAPG Joni Tjeng menjelaskan, akibat EUDR, produk CPO sekarang membutuhkan due diligence tambahan jika ingin memasuki pasar Eropa. Namun, penjualan TAPG saat ini seluruhnya masih diperuntukkan untuk domestik.

“Sehingga, kebijakan ini tidak secara langsung mempengaruhi kinerja perseroan,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (18/8).


Selain itu, permintaan dari negara konsumer terbesar, seperti China dan India sedang mencapai level yang tinggi. Para eksportir CPO juga diperkirakan sudah mencari alternatif tujuan ekspor yang baru, khususnya pasar Afrika. 

Baca Juga: UE Larang Impor CPO, SGRO Tetap Pasang Target Produksi TBS Hingga 10%

“Melalui pendekatan tersebut, diperkirakan permintaan dari UE dapat tergantikan. Ini terbukti dari harga CPO yang masih berada pada level yang cukup baik,” ungkapnya.

Di sisi lain, penundaan bursa CPO oleh Bappebti ke tahun 2024 juga tak mempengaruhi kinerja TAPG saat ini.

“Kami masih melakukan penjualan ke pasar domestik, sehingga bursa ekspor CPO tidak akan secara langsung mempengaruhi kinerja TAPG,” tuturnya.

Menurut Joni, perilisan bursa CPO pada fase 1 bertujuan untuk menciptakan referensi harga CPO Indonesia melalui Bursa transaksi ekspor CPO. Penundaan ini, kata Joni, tentu telah melalui diskusi yang panjang.

“Ini agar bursa CPO Indonesia dapat mendukung transaksi ekspor yang sudah berjalan, serta menekan semua risiko yang ada,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi