JAKARTA. Kuasa hukum Trisakti dan Nawacita mengajukan perubahan gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia. Perubahan tersebut berupa penambahan tiga yurisprudensi baru. Adapun ketiga yurisprudensi itu membahas tentang gugatan warga negara alias citizen law suit (CLS). Sekedar informasi, pihak Trisakti dan Nawacita terdiri dari Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, penambahan yurisprudensi pertama itu yakni, perkara gugatan atas nama Munir atas penelantaran negara terhadap TKI migran yang dideportasikan di Nunukan yang diputus pada 8 Desember 2003. Dalam kasus tersebut majelis menyatakan CLS dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Trisakti dan Nawacita ajukan perubahan gugatan
JAKARTA. Kuasa hukum Trisakti dan Nawacita mengajukan perubahan gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia. Perubahan tersebut berupa penambahan tiga yurisprudensi baru. Adapun ketiga yurisprudensi itu membahas tentang gugatan warga negara alias citizen law suit (CLS). Sekedar informasi, pihak Trisakti dan Nawacita terdiri dari Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, penambahan yurisprudensi pertama itu yakni, perkara gugatan atas nama Munir atas penelantaran negara terhadap TKI migran yang dideportasikan di Nunukan yang diputus pada 8 Desember 2003. Dalam kasus tersebut majelis menyatakan CLS dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.