KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kalangan pelaku usaha industri Tesktil dan Produk Tekstil (TPT) tengah gencar-gencarnya memberi masukan kepada pemerintah agar bisa diakomodasi di dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang disoroti dalam masukan di antaranya meliputi ketentuan mengenai biaya upah lembur. Berbeda dengan aspirasi tersebut, PT Trisula International Tbk tidak melihat adanya urgensi untuk merevisi ketentuan mengenai upah lembur yang berlaku di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Baca Juga: Caplok 78,52% BELL, Trisula International (TRIS) Lancarkan Rights Issue Rp 600 Miliar
Trisula Internastional sebut UU Ketenagakerjaan yang ada sudah ideal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kalangan pelaku usaha industri Tesktil dan Produk Tekstil (TPT) tengah gencar-gencarnya memberi masukan kepada pemerintah agar bisa diakomodasi di dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang disoroti dalam masukan di antaranya meliputi ketentuan mengenai biaya upah lembur. Berbeda dengan aspirasi tersebut, PT Trisula International Tbk tidak melihat adanya urgensi untuk merevisi ketentuan mengenai upah lembur yang berlaku di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Baca Juga: Caplok 78,52% BELL, Trisula International (TRIS) Lancarkan Rights Issue Rp 600 Miliar