Triv Resmi Mendaftar Sebagai Anggota Bursa dan Kliring Berjangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Triv, salah satu calon pedagang fisik aset kripto resmi mendaftarkan sebagai anggota Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Indonesia. Seperti diketahui, Bursa Aset Kripto Indonesia telah terbentuk pada 28 Juli lalu 

“Gerak cepat ini diambil karena sesuai dengan visi TRIV yang selalu memprioritaskan keamanan nasabahnya, walaupun nantinya secara proses jual-beli tidak akan mengubah apapun, karena nasabah akan tetap bertransaksi di platform TRIV seperti biasa,” ungkap Jordan Chief Marketing Office TRIV dalam keterangan resminya, Selasa (15/6).

Pendirian bursa kripto ini sendiri dimuat dalam Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI yang tercatat dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).    Dalam peresmian tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa  tujuan adanya Bursa Kripto untuk mengurangi resiko. Hal itu disebabkan karena investasi kripto memiliki sifat yang high risk high return, jadi dengan adanya Bursa Kripto diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat yang berinvestasi pada aset jenis kripto.


Baca Juga: Tokocrypto Memimpin Pasar Kripto di Indonesia

Jordan menyebut akan banyak manfaat dari kehadiran entitas ini terutama dalam memaksimalkan perlindungan konsumen. Namun, ia bilang saat ini ini muncul kekhawatiran  terkait biaya transaksi bisa mempengaruhi volume perdagangan. 

“Pembentukan Bursa Kripto, Lembaga Kliring dan Lembaga Depository ini menjadi hal yang dinanti-nantikan sejak lama, tentu ini menjadi berita positif yang menggembirakan. Adanya entitas ini bisa meningkatkan kepercayaan karena akan memberikan kepastian hukum, tranparansi dan perlindungan bagi konsumen. Tetapi kami juga berharap tidak dikenakan biaya tambahan yang tinggi kepada investor karena akan berdampak kepada volume pedagangan” tambah Jordan.

Dia menambahkan, mengingat market kripto dapat diakses secara global maka perlu ekstra hati-hati dalam menetapkan biaya tambahan bagi investor. Dengan begitu industri kripto nasional bisa bersaing dengan exchange global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk