KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham. Bertoni Rio, Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia mengatakan, para investor yang masih menggenggam saham delisting merugi karena tidak bisa menjual sahamnya. Sebelumnya delisting, saham TRUB diperdagangkan di pasar negosiasi. "Saham tidak bisa dijadikan uang tunai, dan pemegang saham tidak punya hak memperoleh dividen lagi. Pilihan untuk investor di emiten ini sebelum suspen, investor harus jual di pasar dengan cara nego walaupun rugi," sebut Bertoni Rio kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9).
Truba Alam delisting, investor jual cepat sahamnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham. Bertoni Rio, Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia mengatakan, para investor yang masih menggenggam saham delisting merugi karena tidak bisa menjual sahamnya. Sebelumnya delisting, saham TRUB diperdagangkan di pasar negosiasi. "Saham tidak bisa dijadikan uang tunai, dan pemegang saham tidak punya hak memperoleh dividen lagi. Pilihan untuk investor di emiten ini sebelum suspen, investor harus jual di pasar dengan cara nego walaupun rugi," sebut Bertoni Rio kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9).