Truba Alam (TRUB) delisting dari Bursa Efek Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan tersebut akan berlaku efektif pada 12 September 2018.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, Senin (3/9), perdagangan saham TRUN di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.

DEngan pencabutan status TRUB sebagai perusahaan terbuka, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, TRUB diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku.

Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saat ini, saham TRUB masih tersuspensi di harga Rp 50 per saham. Saham TRUB sudah di suspensi sejak tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat