KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Runtuhnya Jembatan Muara Lawai, Sumatera Selatan, pada malam 29 Juni 2025 akibat truk batubara yang kelebihan muatan, menjadi pukulan keras bagi keselamatan infrastruktur publik. Warga mendesak larangan total pengangkutan batubara lewat jalan umum. Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang truk batubara melintasi jalan umum dan mewajibkan seluruh angkutan beralih ke jalan khusus tambang. “Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Herman dalam keterangannya, Rabu (9/7). Ia juga memerintahkan penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Runtuhnya Jembatan Muara Lawai, Sumatera Selatan, pada malam 29 Juni 2025 akibat truk batubara yang kelebihan muatan, menjadi pukulan keras bagi keselamatan infrastruktur publik. Warga mendesak larangan total pengangkutan batubara lewat jalan umum. Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang truk batubara melintasi jalan umum dan mewajibkan seluruh angkutan beralih ke jalan khusus tambang. “Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Herman dalam keterangannya, Rabu (9/7). Ia juga memerintahkan penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
TAG: