JAKARTA. Truk pengangkut besar tidak diperbolehkan melintasi jalan sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa selama 11 hari. Larangan itu berlaku mulai 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015. Hal ini demi memperlancar arus mudik menyambut Idul Fitri 1436 Hijriah. "Ini hasil koordinasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Organda," ujar Kepala Korps Polri Irjen Condro Kirono di auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/6). Tidak semua truk berat dilarang melintas. Hanya truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan bahan pokok (sembako) saja yang masih diperbolehkan untuk melintas.
Truk besar dilarang lintasi Pantura selama 11 hari
JAKARTA. Truk pengangkut besar tidak diperbolehkan melintasi jalan sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa selama 11 hari. Larangan itu berlaku mulai 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015. Hal ini demi memperlancar arus mudik menyambut Idul Fitri 1436 Hijriah. "Ini hasil koordinasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Organda," ujar Kepala Korps Polri Irjen Condro Kirono di auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/6). Tidak semua truk berat dilarang melintas. Hanya truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan bahan pokok (sembako) saja yang masih diperbolehkan untuk melintas.