JAKARTA. Terhitung Rabu (21/6) kendaraan angkutan barang sudah tidak boleh melintas di jalan Tol. Pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan dengan sumbu 3 atau lebih. Pembatasan tersebut sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berakhir pada 29 Juni 2017. Tetapi, mengingat puncak arus mudik terjadi akhir pekan ini, yaitu Sabtu (1/7), maka baru diperbolehkan beroperasi 3 Juli 2017. Pernyataan itu diungkapkan langsung Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto di grup Pam Ops Ramadniya 2017. "Sedapatnya truk mulai beroperasi kembali H+7 atau Senin 3 Juli 2017," kata Pudji.
Truk boleh melintas lagi pada H+7 Lebaran 2017
JAKARTA. Terhitung Rabu (21/6) kendaraan angkutan barang sudah tidak boleh melintas di jalan Tol. Pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan dengan sumbu 3 atau lebih. Pembatasan tersebut sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berakhir pada 29 Juni 2017. Tetapi, mengingat puncak arus mudik terjadi akhir pekan ini, yaitu Sabtu (1/7), maka baru diperbolehkan beroperasi 3 Juli 2017. Pernyataan itu diungkapkan langsung Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto di grup Pam Ops Ramadniya 2017. "Sedapatnya truk mulai beroperasi kembali H+7 atau Senin 3 Juli 2017," kata Pudji.