KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelarangan operasional truk bersumbu tiga atau lebih selama 17 hari pada momen Lebaran 2026 dinilai berdampak besar terhadap pendapatan pelaku usah logistik. Selama periode tersebut, para pelaku usaha praktis tidak memperoleh pemasukan dari aktivitas angkutan barang. Dampak ekonomi dari kebijakan ini dinilai tidak hanya terjadi selama masa pelarangan. Waktu pemulihan operasional juga berpotensi memakan waktu lebih lama, sehingga periode tanpa pendapatan bisa mendekati satu bulan. Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang melarang operasional truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun non-tol.
Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo menilai kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari itu tidak sepenuhnya mencerminkan dampak yang dirasakan pelaku usaha.
Baca Juga: Asosiasi Jalan Tol Integrasikan Kamera untuk Deteksi Truk ODOL Menurut Agus, pemerintah dan masyarakat mungkin melihat durasi pelarangan hanya 17 hari berdasarkan hitungan tanggal. Namun, bagi pelaku usaha angkutan barang, periode tanpa pendapatan bisa berlangsung lebih lama. “Kalau dihitung memang 17 hari. Tapi bagi pelaku usaha tidak seperti itu. Waktu berhentinya operasional bisa lebih lama, bahkan menghabiskan sekitar 90% hari kerja. Artinya dampaknya bagi kami hampir satu bulan tanpa pemasukan,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026). Agus menjelaskan, jadwal pengiriman barang tidak selalu dapat disesuaikan dengan tanggal pelarangan operasional yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, perhitungan pendapatan pelaku usaha truk biasanya didasarkan pada waktu terakhir menerima pesanan pengiriman. Ia mencontohkan, pengiriman barang dari Cilegon ke Jawa Timur membutuhkan waktu sekitar dua hari. Jika pesanan terakhir diterima pada 10 Maret, sementara larangan operasional mulai berlaku 13 Maret, maka truk sudah tidak dapat menerima order sejak 10 Maret. Dengan kondisi tersebut, masa tanpa operasional tidak hanya 17 hari, tetapi bisa mencapai sekitar 20 hari.
Baca Juga: Pembatasan Truk Jelang Lebaran Diprotes, Distribusi dan Produksi Dinilai Terancam Contoh lain adalah pengiriman dari Pulau Jawa ke Sumatera yang memerlukan waktu perjalanan sekitar lima hari. Jika pesanan terakhir diterima pada 8 Maret, maka periode tanpa pendapatan dapat mencapai sekitar 22 hari hingga masa pelarangan berakhir. Dengan demikian, menurut Agus, pelaku usaha praktis kehilangan pemasukan hampir satu bulan. Karena itu, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari jumlah hari pelarangan secara administratif. Bagi pelaku usaha truk, periode tanpa operasional bisa jauh lebih panjang.
Agus menambahkan, kondisi ini menjadi semakin berat karena perusahaan tetap harus menanggung berbagai biaya tetap, seperti angsuran bank dan gaji karyawan, yang tetap berjalan meski kendaraan tidak beroperasi. Sementara itu, pemasukan hanya diperoleh ketika truk beroperasi. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha, tidak hanya dari sisi kenyamanan pemudik saat Lebaran. Menurutnya, aktivitas usaha perlu tetap dijaga karena bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi juga sopir truk serta pekerja bongkar muat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pengiriman. Agus menuturkan, para sopir dan pekerja angkut umumnya hanya memperoleh pendapatan hingga pesanan terakhir. Setelah itu mereka harus menunggu hingga masa pelarangan berakhir dan aktivitas industri kembali normal. "Bahkan, jika setelah 29 Maret pabrik belum langsung beroperasi, maka masa tanpa penghasilan bisa berlangsung lebih lama lagi." pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News