KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran No. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, pada 15 Februari mulai pukul 15.00 WIB sampai 16 Februari pukul 12.00 WIB, dilarang melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan light rail transit Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. "Pembangunan berbarengan itu otomatis akan berpengaruh kepada kapasitas jalan," terang Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).
Truk dilarang lewat tol, pebisnis resah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur panjang akhir pekan memperingati Imlek, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan Surat Edaran No. 1/AJ.201/DRJD/2018. Aturan itu mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, pada 15 Februari mulai pukul 15.00 WIB sampai 16 Februari pukul 12.00 WIB, dilarang melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan light rail transit Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. "Pembangunan berbarengan itu otomatis akan berpengaruh kepada kapasitas jalan," terang Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (15/2).