Jakarta. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mulai H-5 Lebaran, kendaraan truk dilarang melintas di jalur mudik. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran hingga 9 Juli 2016 atau H+3 Lebaran. Budiyanto menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H. "Dalam hal ini, angkutan barang yang dimaksud di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (27/6/2016).
Truk dilarang lewati jalur mudik sejak H-5 Lebaran
Jakarta. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mulai H-5 Lebaran, kendaraan truk dilarang melintas di jalur mudik. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran hingga 9 Juli 2016 atau H+3 Lebaran. Budiyanto menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H. "Dalam hal ini, angkutan barang yang dimaksud di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (27/6/2016).