JAKARTA. Pengendara truk dilarang oleh PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek melintasi ruas tol tersebut. Truk bermuatan pasir dan batu dilarang melintas mulai H-7 (Senin, 19/6/2017) hingga H+7 (Senin (3/7/2017). Sementara untuk truk milik pelaku industri mulai dibatasi sejak H-4 (Jumat, 23/6) hingga H+4 (Jumat, 30/6). "Aturan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub," ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, pada Jumat (16/6).
Truk dilarang melintas Cikampek mulai H-7 Lebaran
JAKARTA. Pengendara truk dilarang oleh PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek melintasi ruas tol tersebut. Truk bermuatan pasir dan batu dilarang melintas mulai H-7 (Senin, 19/6/2017) hingga H+7 (Senin (3/7/2017). Sementara untuk truk milik pelaku industri mulai dibatasi sejak H-4 (Jumat, 23/6) hingga H+4 (Jumat, 30/6). "Aturan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub," ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, pada Jumat (16/6).