Truk Impor Bekas Ancam Banjiri Pasar Domestik, Ini Tanggapan APM Hingga Asosiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam kebanjiran truk impor bekas. Penyebabnya lagi-lagi berasal dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Lewat beleid tersebut, pemerintah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan. Truk impor ini memiliki berat lebih dari 24 ton dan berusia maksimal 20 tahun.

Relaksasi impor ini justru terjadi ketika pasar otomotif Indonesia sedang lesu, termasuk di segmen kendaraan komersial seperti truk. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) truk nasional anjlok 27% year on year (yoy) menjadi 24.999 unit pada Januari-Mei 2024.


Indonesia pun sebenarnya sudah mampu memproduksi truk secara mandiri. Pada 2023 lalu, produksi truk nasional tercatat sebesar 76.031 unit. Dari situ, sebanyak 20.017 unit di antaranya adalah truk dengan gross vehicle weight (GVW) di atas 24 ton, sesuai dengan kapasitas truk yang diperbolehkan impor dalam kondisi bekas oleh pemerintah.

Baca Juga: APM Truk Bakal Ditopang Sektor Pertambangan

Ada beberapa merek yang telah memproduksi truk di dalam negeri, antara lain Hino, Mitsubishi Fuso, Mercedes-Benz CV, Isuzu, dan Toyota.

Produsen kendaraan niaga jelas menentang kebijakan impor truk bekas. Sales & Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Aji Jaya menyatakan, para agen pemegang merek (APM) kendaraan niaga di Indonesia sebenarnya mampu menyediakan berbagai varian dan spesifikasi truk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Jika keran impor truk bekas dibuka, persaingan di pasar kendaraan niaga terancam menjadi tidak sehat. Sebab, truk yang dijual oleh produsen nasional harus sesuai dengan standar yang diatur pemerintah, sedangkan truk impor bekas belum tentu memenuhi standar kualitas yang berlaku. "Truk bekas juga tidak memberikan dukungan layanan purnajual kepada konsumen seperti yang kami berikan," ujar Aji Jaya, Rabu (3/6).

Senada, Attias Asril, Business Strategy dan Operation Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bilang, kebijakan relaksasi impor truk bekas untuk pertambangan berpotensi membuat penjualan truk buatan lokal merosot. Hal ini bisa saja merembet ke industri lain yang menjadi bagian dari ekosistem kendaraan niaga.

"Kami berharap kebijakan ini bisa ditinjau ulang supaya industri dalam negeri dapat terus tumbuh," jelasnya, Rabu (3/7).

Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious menyebut, industri karoseri yang termasuk sektor padat karya akan dirugikan oleh relaksasi impor truk bekas. Besar kemungkinan, permintaan karoseri dari pihak diler truk berkurang apabila truk impor bekas merajalela di pasar.

Askarindo pun meminta kebijakan tersebut segera dibatalkan. "Kami harap pemerintah melibatkan pelaku industri dalam negeri untuk membuat suatu kebijakan ke depannya," kata dia, Kamis (4/7).

Di sisi lain, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut baik kebijakan impor truk bekas, meski kurang setuju jika hanya ditujukan untuk segmen pertambangan saja. GINSI menekankan agar kebijakan tersebut diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan monopoli kelompok usaha tertentu.

"Tentu syarat paling utama yaitu adanya kontrak antara importir truk bekas dengan industri tambang yang bersangkutan," imbuh Ketua Umum BPP GINSI Subandi, Kamis (4/7).

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) turut mendukung relaksasi impor truk bekas. Mereka juga berharap kebijakan ini dapat menyasar segmen industri pengguna truk lainnya, seperti logistik.

Truk bekas pada dasarnya tetap dibutuhkan. Pasalnya, selama ini pengusaha truk kerap kesulitan melakukan peremajaan kendaraannya. Padahal, sekitar 50% truk yang beredar di jalanan Indonesia sudah berusia di atas 20 tahun. Bukan rahasia lagi banyak truk yang sebenarnya sudah tidak layak jalan, namun tetap dipaksa beroperasi.

"Harga truk baru ukuran besar rata-rata sudah di atas Rp 1 miliar, sehingga banyak pengusaha yang tidak mampu membelinya," ungkap Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, Kamis (4/7).

Lantaran Permendag 8/2024 baru berlaku, Aptrindo belum memiliki proyeksi besaran truk bekas yang bisa diimpor ke Indonesia. Selama ini, Indonesia biasanya mengimpor truk dari Eropa dan Jepang. 

Baca Juga: APM Kendaraan Komersial Kritik Relaksasi Impor Truk Bekas                             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati