JAKARTA. Pemerintah akan mulai tegas kepada truk kelebihan muatan. Truk-truk tersebut akan segera dilarang jalan. Untuk mendetaksi kelebihan muatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan segera mengaktifkan kembali pengoperasian jembatan timbang. Uji coba pengoperasian rencananya, dimulai akhir bulan ini. "Uji coba dulu, sambil siapkan sistem, menata orang. Sesudah sebulan-dua bulan, jalan," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (10/4).
Budi mengatakan, kalau sudah jembatan timbang sudah diaktifkan kembali, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada truk yang muatannya melebih batas. Tidak mau tahu, pihaknya akan langsung melarang truk tersebut jalan. "Tidak ada denda, karena itu picu pungutan liar, langsung tidak boleh jalan," katanya. Truk masih sering melanggar batas maksimum muatan. Pelanggaran terbaru ditemukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jalan Tol Padalarang-Purbaleunyi. Kementerian tersebut menangkap basah 100 truk yang muatannya melebihi batas. Mereka diusir dari Tol Purbaleunyi dan dilarang melintasi Jembatan Cisomang.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, jenis truk golongan V yang diijinkan melintasi Jembatan Cisomang maksimal berbeban berat 45 ton. Tapi, dari hasil pemantauan dengan alat weight in motion, diketahui ada truk melintas di kawasan tersebut dengan berat melebihi batas maksimal tersebut. "Bahkan beratnya sampai 85 ton, maka itu dikeluarkan dari jalan tol Purbaleunyi sehingga tidak melintas di Jembatan Cisomang yang masih terus dilakukan perkuatan pasca bergesernya pilar jembatan tersebut pada Desember 2016," katanya. Basuki mengatakan pengusiran dilakukan karena ulah mereka membuat jalanan cepat rusak. "Sanksi itu dipilih karena kalau cuma didenda, mereka lebih memilih didenda. Bukan kami mencari alasan namun kenyataannya kendaraan overload memicu kerusakan jalan lebih cepat. Kami akan konsisten untuk mengeluarkan truk yang overload sambil menunggu jembatan timbang difungsikan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia