Truk Sumbu 3 Dilarang 17 Hari Saat Lebaran 2026, Apindo dan Gapmmi Keberatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), serta Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kelancaran operasional industri.

Wakil Ketua Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Adrianto Djokosoetono, menyampaikan bahwa tidak semua sektor industri berhenti beroperasi saat Lebaran.


Ia mencontohkan sektor ekspor-impor serta industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang tetap menjalankan aktivitas produksi dan distribusi pada periode tersebut.

Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) Bakal Tingkatkan Produksi Emas pada Kuartal IV-2026

"Ini sebuah persepsi yang salah yang harus dihilangkan. Seharusnya, pemerintah memberikan pengecualian terhadap industri-industri yang masih tetap beroperasi saat Lebaran nanti. Apalagi para pelaku usaha itu sudah menyampaikan ke pemerintah apa alasannya mereka menolak kebijakan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Menurut Adrianto, kebijakan pelarangan tersebut mencerminkan anggapan bahwa tidak ada industri yang berproduksi saat Lebaran. Ia menilai persepsi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah agar memberikan pengecualian bagi industri yang masih beroperasi, terlebih para pelaku usaha telah menyampaikan alasan keberatan mereka terhadap kebijakan tersebut.

Ia juga menekankan perlunya keseriusan pemerintah dalam mencari solusi dengan melakukan kajian yang lebih mendalam atas berbagai persoalan yang disampaikan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan yang sudah disepakati seharusnya tidak dianulir tanpa melalui kajian yang komprehensif.

"Kajiannya harus yang betul-betul mendalam, sehingga jangan apa yang sudah disepakati dan diputuskan, kemudian setelah itu dianulir sendiri,” ucapnya.

Adrianto menilai pemerintah semestinya tidak hanya melihat persoalan dari sisi pemudik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi. 

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Diskon Tol Hingga 30% Saat Mudik 2026, BUJT Masih Dinego

Ia menyoroti potensi terjadinya penundaan produksi akibat keterbatasan pasokan bahan baku, serta terhambatnya distribusi barang jadi dari pabrik. Kondisi tersebut, menurutnya, akan memicu tambahan biaya logistik yang pada akhirnya menurunkan daya saing industri.

"Kemudian juga termasuk keluarnya ongkos-ongkos tambahan yang akhirnya membuat industri kita ini menjadi tidak berdaya saing,” katanya.

Selama ini, pelarangan truk sumbu tiga atau lebih kerap didasarkan pada kekhawatiran terhadap kemacetan lalu lintas. Namun Adrianto berpendapat bahwa kondisi infrastruktur jalan saat ini sudah jauh lebih baik. 

Ia menilai kemacetan seharusnya masih dapat dikelola, salah satunya melalui imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat mudik.

"Pemerintah harusnya nggak perlu terlalu khawatir mengenai kemacetan luar biasa. Harusnya bisa di manage, salah satunya dengan menghimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian mobil pribadi saat mudik,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang berpotensi menekan kegiatan usaha, termasuk larangan operasional truk sumbu tiga pada setiap momen libur keagamaan. 

Menurutnya, setiap hambatan yang mengganggu kelancaran distribusi bahan baku maupun barang jadi tidak diharapkan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Astra Otoparts (AUTO) Cetak Rekor Laba Bersih pada 2025, Ini Faktor Pendongkraknya

Lebih lanjut, Adrianto menyebut persoalan larangan truk sumbu tiga saat hari besar keagamaan sebagai masalah klasik yang berulang setiap tahun. Ia menilai seharusnya pemerintah sudah dapat merumuskan solusi yang lebih permanen atas keluhan dunia usaha, sehingga tidak terus berulang tanpa kejelasan mekanisme.

Ia menambahkan, ketiadaan kepastian kebijakan membuat pelaku usaha kesulitan melakukan perencanaan jangka panjang. Padahal, industri membutuhkan aturan yang baku agar dapat mengantisipasi dampak kebijakan jauh-jauh hari.

Menurutnya, hambatan distribusi juga berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi nasional. Jika industri, khususnya sektor manufaktur yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, tidak dapat tumbuh optimal, maka target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2028 akan sulit tercapai.

"Tapi, kalau industri tidak bertumbuh, terutama industri manufaktur yang memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di negara kita, target 8% itu akan susah dicapai. Jadi, industri sebaiknya jangan dihambat dengan kebijakan seperti halnya pelarangan truk sumbu 3 pada setiap momen libur keagamaan,” katanya.

Sikap keberatan juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Adhi Lukman. Ia menyatakan bahwa perusahaan makanan dan minuman menghadapi keterbatasan kapasitas penyimpanan, sehingga tidak mudah bagi industri untuk menimbun stok dalam jumlah besar menjelang Lebaran.

"Kami sudah antisipasi untuk pengiriman ke semua daerah sedini mungkin. Namun tidak semua bisa mengingat kapasitas penyimpanan, dan kebutuhan konsumen yang tinggi setiap harinya,” tuturnya.

Baca Juga: Perpres Baru Terbit, Skema Subsidi Pupuk Dinilai Lebih Transparan

Adhi menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah mengantisipasi distribusi lebih awal ke berbagai daerah, tidak semua produk dapat disimpan dalam waktu lama. 

Ia mencontohkan produk AMDK yang memiliki keterbatasan kapasitas penyimpanan di tingkat toko dan distributor, sementara kebutuhan konsumen bersifat tinggi dan harian. Selain itu, terdapat produk dengan masa simpan pendek seperti roti dan produk sejenis.

Karena itu, Adhi menilai produk-produk tertentu perlu mendapatkan dispensasi atau pengecualian, sebagaimana komoditas bahan pokok. Ia menambahkan, Gapmmi bersama asosiasi lain tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada kementerian terkait.

"Jadi, kami bersama asosiasi lain sedang mempertimbangkan untuk menyampaikan n keberatan ke kementerian terkait,” pungkasnya.

Selanjutnya: El Mencho Tewas: Cinta Rahasia Ungkap Lokasi Gembong Narkoba Meksiko

Menarik Dibaca: Hemat Biaya Mudik 2026, Promo Tiket.com Tawarkan Diskon Bus hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News