Truk Sumbu Tiga Bandel Saat Pembatasan Lebaran, Antrean Gilimanuk Mengular



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan atas temuan ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat (13/3/2026).

“Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada peningkatan kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi,” jelas Dudy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga: Produsen Mamin Mulai Rasakan Tekanan Biaya Kemasan


Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.

SKB ini yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode Jumat hingga Minggu (29/3/2026).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mudik dengan Kendaraan Listrik? Simak Rincian SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Namun, kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan ataupun kawasan pelabuhan.

Dudy menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.

“Presiden mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Dudy.

Baca Juga: Kementerian ESDM Gandeng Industri Dorong Transisi Energi melalui IndoEBTKE ConEx 2026

Pemerintah melalui Kemenhub bersama aparat terkait secara konsisten meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.

Menhub juga meminta seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.

Kepatuhan terhadap aturan, lanjutnya, sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, serta operator transportasi untuk memastikan pengaturan operasional di lapangan berjalan optimal dan mengurangi kepadatan di titik-titik simpul transportasi.

Terkait antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Menhub mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) untuk menambah operasi kapal, menerapkan skema tiba-bongkar-berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar. Untuk mengurai kepadatan kendaraan, skema TBB mulai diterapkan sejak Sabtu (14/3/2026).

Selain itu, Kemenhub juga menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai–Lembar untuk dialihkan ke lintasan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan kendaraan.

Baca Juga: Sun Life Catat Lonjakan Belanja Ramadan Perlu Diimbangi Perencanaan Keuangan

“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan dipercepat menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” ujar Dudy.

Kemenhub juga bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk.

Di lapangan, dilakukan pula penghentian sementara perjalanan truk besar menuju pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.

Truk besar dalam kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Selain itu, buffer zone juga dioptimalkan untuk menampung kendaraan pribadi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/15/20284481/masih-ada-truk-melintas-saat-larangan-berlaku-menhub-minta-pengusaha-patuh?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News