KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri bersikap tegas terhadap operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang keras melintasi jalan tol guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk patuh pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang. Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan berlaku tanpa jeda waktu di ruas tol. “Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time,” ujar Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi, Jumat malam (26/12/2025).
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Selama Libur Nataru
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri bersikap tegas terhadap operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang keras melintasi jalan tol guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk patuh pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang. Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan berlaku tanpa jeda waktu di ruas tol. “Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time,” ujar Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi, Jumat malam (26/12/2025).