JAKARTA. Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin-Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan warga setempat. Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap melarang kendaraan besar pengabgkut hasil tambang dan kelapa sawit melintasi jalan nasional tersebut. "Sampai sekarang masih tetap ditutup hingga perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti perda yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rudiansyah, dalam siaran pers, Minggu (19/0). Berdasarkan Perda Gububernur No 3/2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, dijelaskan bahwa perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.
Truk tambang dilarang lewat jl umum di Kalsel
JAKARTA. Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin-Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan warga setempat. Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap melarang kendaraan besar pengabgkut hasil tambang dan kelapa sawit melintasi jalan nasional tersebut. "Sampai sekarang masih tetap ditutup hingga perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti perda yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rudiansyah, dalam siaran pers, Minggu (19/0). Berdasarkan Perda Gububernur No 3/2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, dijelaskan bahwa perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.