JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus untuk penyeberangan angkutan truk dengan muatan melebihi kapasitas atau masuk Kategori IX. Hasil temuan Kemenhub, 90% truk yang menyeberang telah menyalahi aturan alias melampaui batas muatan (over load). “Dampaknya, kapasitas kapal penyeberangan bisa menyusut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2). Dalam keadaan normal, satu kapal mampu menampung hingga 75 truk. Namun ulah pengusaha yang memaksa truk membawa beban melewati batas beban, membuat daya angkut kapal berkurang karena beban dan tempat terlalu besar. Menurut Suroyo, nanti pihaknya akan membuat klasifikasi ulang truk-truk tersebut. Nantinya, truk yang melanggar akan dilakukan penindakan. “Kami akan memberikan tarif khusus,” terang Suroyo. Tarif khusus kelebihan batas angkutan berlaku jika panjang kendaraan melebihi aturan atau daya angkut kendaraan melebihi batas.
Truk yang overload, bakal dikenai tarif ekstra
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus untuk penyeberangan angkutan truk dengan muatan melebihi kapasitas atau masuk Kategori IX. Hasil temuan Kemenhub, 90% truk yang menyeberang telah menyalahi aturan alias melampaui batas muatan (over load). “Dampaknya, kapasitas kapal penyeberangan bisa menyusut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2). Dalam keadaan normal, satu kapal mampu menampung hingga 75 truk. Namun ulah pengusaha yang memaksa truk membawa beban melewati batas beban, membuat daya angkut kapal berkurang karena beban dan tempat terlalu besar. Menurut Suroyo, nanti pihaknya akan membuat klasifikasi ulang truk-truk tersebut. Nantinya, truk yang melanggar akan dilakukan penindakan. “Kami akan memberikan tarif khusus,” terang Suroyo. Tarif khusus kelebihan batas angkutan berlaku jika panjang kendaraan melebihi aturan atau daya angkut kendaraan melebihi batas.